DEKLARASI POLITIK BANGSA PAPUA, PENDUDUK WEST PAPUA TENTANG NIEUW GUINEA RAAD
UNTUK KEADILAN DAN PENGHORMATAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
Konferensi Nasional Parlemen Rakyat Daerah, tanggal 4 sampai dengan 5 April 2012 di Waena – Jayapura yang dihadiri oleh 660 orang peserta dari 22 Parlemen Rakyat Daerah sebagai lembaga representasi politik bangsa Papua di daerah – daerah teritori West Papua:
Menimbang, bahwa teritori West Papua bekas koloni Nederlands New Guinea yang kekuasaan administrasinya dirampas oleh pemerintah asing Republik Indonesia tanpa hak, masih merupakan wilayah jajahan yang belum berpemerintahan sendiri ;
Menimbang, bahwa hak penentuan nasip sendiri bangsa West Papua di teritori bekas koloni Nederlands New Guinea masih ada ;
Menimbang, bahwa perjuangan bangsa Papua di teritori bekas koloni Nederlands New Guinea untuk mencapai kemerdekaan penuh dalam kehidupan berkebangsaan adalah hak politik yang melekat pada bangsa Papua, maka perlu dibentuk lembaga representative politik nasional bangsa Papua yang diberi kewenangan legislasi kehendak bangsa dan rakyat pribumi Papua dibekas koloni Nederlands New Guinea ;
Menimbang, bahwa bangsa Papua bekas koloni Nederlands New Guinea telah memiliki lembaga representative politik yang sah dan memiliki kewenangan legislative sejak 1961 yang diberi nama “New Guinea Raad” ;
- Pasal 37 bagian a dan b Piagam Perserikatan Bangsa – Bangsa 26 Juni 1945 ;
- Perjanjian Canbera 6 Februari 1947 yang memasukan wilayah koloni Nederlands New Guinea ke dalam Komisi Pasifik Selatan ;
- Pidato Ratu Yuliana Kerajaan Nederlands 20 September 1960, Menyatakan dan mengumumkan bahwa pemerintah Kerajaan Nederlands akan memberikan hak penentuan nasip sendiri pada bangsa dan rakyat pribumi Nederlands New Guinea (West Papua) ;
- Maklumat akan kemerdekaan bagi daerah – daerah yang belum berpemerintahan sendiri, sebagai yang termuat dalam resolusi yang diterima oleh Sidang Pleno Perserikatan Bangsa – Bangsa dalam sidangnya ke 15 dari tanggal 20 September 1960 sampai 20 Desember 1960, Nomor: 1514 (xv) ;
- Persetujuan Sidang Tweede Kamer Parlemen Nederlands 28 September 1960, atas pembentukan New Guinea Raad ;
- Perssetujuan Eerste Kamer Parlemen Nederland 10 November 1960, atas Rancangan Undang – Undang untuk membentuk New Guinea Raad ;
- Penandatanganan pengesahan New Guinea Raad 3 Januari 1961 di Istana Zusdijk Nederland oleh Ratu Yuliana Kerajaan Nederland ;
- Pengukuhan dan pelantikan anggota New Guinea Raad 5 April 1960 di Holandia (Jayapura), Sekretaris Negara Kerajaan Nederlands, Mr. Bot.
- Mosi Komite Nasional Papua tanggal 19 Oktober 1961 kepada New Guinea Raad, mengenai pemakaian bendera Negara, lagu Kebangsaan lambang Negara dan nama – nama untuk Negara dan bangsa dari Nederland New Guinea.
- Sidang luar biasa New Guinea Raad yang pertama tahun 1961, 30 Oktober, hari Senin, Jam 11.00 sampai dengan ditutup jam 02.15, waktu Holandia West Papua;
Kami Bangsa Papua, Penduduk Pribumi West Papua bekas koloni Nederlands New Guinea
MENYATAKAN
- Lembaga representative bangsa Papua “NEW GUINEA RAAD” yang telah dibentuk 1961 dan memiliki kekuasaan legislative yang diakui keabsahannya oleh Pemerintah Kerajaan Nederlands masih tetap ada dan belum dibubarkan oleh bangsa Papua penduduk pribumi West Papua ;
- NEW GUINEA RAAD selanjutnya disebut “PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA” melanjutkan dan melaksanakan kekuasaan legislative mulai sejak April 2012 atas cita – cita kemerdekaan bangsa Papua di West Papua bekas koloni Nedrlands New Guinea ;
Jayapura, 5 April 2012
KONFERENSI PARLEMEN RAKYAT DAERAH – WEST PAPUA
PIMPINAN SIDANG
KETUA
RONSUMBRE HARIJ
WAKIL KETUA SEKRETARIS WAKIL KETUA
FREDRIK RUMANDER MICHAEL BARAGI PILIPUS AYAKEDIN
WAKIL KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA
SAMUEL HEREMBA ANUS BALINGGA PETRUS NAWIPA
0 komentar on Deklarasi Politik Bangsa Papua, Penduduk West Papua Tentang New Guinea Raad (Parlement Nasional West Papua) :
Posting Komentar